Kuok, 17 September 2026. Penjabat Kepala Desa Kuok melaksanakan temu ramah dengan segenap RT dan RW Desa Kuok sekaligus melaksanakan penyaluran BLT DD Triwulan III. Temu ramah ini diadakan di Aula Kantor Desa Kuok yang di hadiri oleh Penjabat Kepala Desa Kuok Ibu Intan Monica sandra, S.S.TP., M.IP., Ketua BPD Kuok Bapak Drs. H. Harmaini, M.Pd., Pendamping Lokal Desa Erizal, S.E., Sekretaris Desa Kuok Bapak Zarman Zikri, S.E., Beserta seluruh Staf dan Kepala dusun, seluruh ketua RT dan RW yang terdiri dari 43 RT, 15 RW dan masyarakat Penerima Manfaat BLT DD.
Selain memperkenalkan diri kepada RT dan RW beserta masyarakat penerima BLT DD, Penjabat Kepala Desa Kuok Ibu Intan juga menghimbau kepada Seluruh RT dan RW untuk selalu aktif ditengah warga di wilayahnya. " Saya juga ingin menghimbau kepada Seluruh Bapak RT dan RW untuk selalu aktif ditengah Masyarakat di lingkungannya masing-masing , untuk menampung apapun saran dan keluhan yang terjadi diwilayahnya kemudian sampaikan kepada Kepala Dusunnya untuk segera ditindak lanjuti. Saya juga berpesan kepada seluruh RT untuk lebih aktif lagi untuk melihat mana warga yang pantas untuk diajukan sebagai penerima manfaat bantuan sosial dan mana yang tidak terutama Masyarakat yang selama ini belum tersentuh bantuan apapun." ujar Pj. Kepala Desa Kuok.
Setelah temu ramah ini, dilanjutkan dengan Penyaluran Bantuan BLT DD Triwulan III bulan Juli, Agutus dan September. penerima Bantuan BLT ini berjumlah 20 KPM. Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam rangka membantu warga yang membutuhkan tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapaun Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kuok tahun 2026 mengacu pada ketentuan nasional untuk keluarga miskin ekstrem, yakni:<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Miskin Ekstrem:<!--TgQPHd|||[]--> Terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau warga miskin/tidak mampu berdomisili di desa setempat.
- Kehilangan Mata Pencaharian: Mengalami kehilangan sumber penghidupan atau pekerjaan.
- Sakit Menahun/Kronis:<!--TgQPHd|||[]--> Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Lansia Sebatang Kara:<!--TgQPHd|||[]--> Warga lanjut usia yang tinggal sendirian di dalam rumah.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Tidak Menerima Bansos Lain:<!--TgQPHd|||[]--> Tidak sedang menerima bantuan sosial pusat lainnya seperti PKH atau BPNT.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Bukan Anggota ASN/TNI/Polri:<!--TgQPHd|||[]--> Tidak ada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri.<!--TgQPHd|||[]-->