You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kuok
Desa Kuok

Kec. Kuok, Kab. Kampar, Provinsi Riau

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KUOK, MENAMPILKAN KEGIATAN DAN BERITA YANG ADA DILINGKUNGAN DESA KUOK. SILAHKAN KUNJUNGI Http://Kuok.desa.id//

PERESMIAN KAMPUNG REFORMA AGRARIA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DI DESA KUOK

WIDIA PERMATASARI, S.Pd 04 September 2025 Dibaca 47 Kali
PERESMIAN KAMPUNG REFORMA AGRARIA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DI DESA KUOK
KUOK, 04 September 2025. Kamis, hari ini telah diadakan sebuah rangkaian acara yakni Pencanangan Kampung Reforma Agraria di Desa Kuok Kecamatan Kuok. acara di laksanakan di halaman kantor Desa Kuok yang dihadiri oleh Bupati Kampar diwakili oleh  Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Bapak Tengku Said Hidayat, S.STP., M.Si., Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Bapak Luqmansyah Badoe, Kepala DISDUKCAPIL Kabupaten kampar Bapak Muslim, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Bapak Andi Dermawan Lubis, S.T., M.Si, Kapala Unit BRI Kuok, Bapak Camat Kuok diwakili oleh Sekretaris Camat Kuok Bapak Nasri Roza, Kepala Desa Kuok Bapak Khairisman, SH. beserta seluruh Perangkat Desa Kuok, BPD Kuok Bapak Drs. Harmaini, M.Pd. beserta seluruh anggota dan pelaku UMKM yang berada di wilayah Desa Kuok yang telah memunyai sertifikat tanah dan usaha.
 
Pencanangan Kampung Reforma Agraria adalah peresmian sebuah desa yakni Desa Kuok menjadi kampung tematik yang berfokus pada penataan aset dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat melalui pembagian tanah yang adil serta pemberian modal usaha dan pendampingan usaha lainnya. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam merealisasikan reforma agraria, yang bertujuan menata struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Peresmian Kampung Reforma Agraria yakni Desa Kuok ini ditandai dengan pemotongan pita secara bersama-sama oleh Bupati Kampar diwakili, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Kepala Unit BRI Kuok, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas DUKCAPIL dan Kepala Desa Kuok, dan dilajutkan dengan serah terima bantuan Berupa 4 karung Tepung dan 5 karung Pakan ikan untuk pelaku UMKM yang hadir di acara hari ini.
 
Tujuan Pencanangan Kampung Reforma Agraria
  • Memperbaiki Kesejahteraan dan Perekonomian Warga:Dengan memberikan aset berupa tanah dan akses berupa modal usaha serta pendampingan usaha, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat.
  • Mengurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah:Melalui penataan aset, program ini berusaha mendistribusikan tanah secara lebih adil kepada masyarakat.
  • Menciptakan Kemakmuran Rakyat:Tujuan utamanya adalah menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria.
  • Mengatasi Konflik Agraria:Dengan penataan tanah yang lebih berkeadilan, program ini diharapkan dapat meminimalkan konflik agraria dalam masyarakat. 

Proses dan Komponennya

    1. Penataan Aset (Pemberian Sertifikat Tanah): Ini adalah landasan utama, di mana masyarakat menerima sertifikat tanah hasil redistribusi sebagai aset.
    2. Penataan Akses (Akses Reform): Ini adalah bentuk dukungan dan pengembangan usaha bagi masyarakat, termasuk:
    3. Modal Usaha: Diberikan kepada masyarakat untuk memulai atau mengembangkan usaha.
    4. Pelatihan dan Pendampingan: Memberikan keterampilan dan bimbingan untuk usaha di berbagai bidang, seperti usaha demplot (contoh usaha) tanaman atau peternakan.
    5. Pengembangan Usaha Sektor Lain: Bantuan untuk UMKM, seperti pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan desain pengemasan.
    6. Pembangunan Infrastruktur: Termasuk pembangunan rumah layak huni, pondok domba, dan fasilitas pendukung lainnya.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018:Menjelaskan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023:Menjadi landasan utama percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan Akses Reform.   

Pencanangan Desa Kuok sebagai Kampung Reforma Agraria ini adalah wujud nyata dari implementasi program reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat agraris yang mandiri dan sejahtera. 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image