
KUOK, 09 September 2025. Selasa, kolektor PBB-P2 Desa Kuok Widia Permatasari, S.Pd. ditemani Kasi Pelayanan Desa Kuok ibu Fatmawaddah kembali melakukan pengutipan pajak ke dusun-dusun di Desa Kuok guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2. Pembayaran pajak sudah bisa dilakukan mulai dari juli hingga 30 september 2025 di Kantor Desa Kuok. Selain di kantor Desa, pajak PBB-P2 juga bisa dibayar secara ofline melalui Bank Riau Kepri, indomart, alfamart dan juga bisa secara online lewat aplikasi seperti Dana, Ovo, Gopay, Link aja dan lain-lain.
Pengutipan atau penjemputan pajak ke dusun-dusun di Desa Kuok telah rutin dilaksanakan hingga tahun ini. Pengutipan atau penjemputan pajak PBB-P2 ini dilakukan selama 3 hari yakni dari tanggal 09 september hingga 11 september di mulai dari Dusun Bukit Agung, Dusun Pulau Belimbing 1 dan 2 digabung serta terakhir di Dusun Sei. Maki.
Kami selaku kolektor PBB-P2 Desa Kuok berharap dengan diadakan pungutan ke Dusun-dusun ini dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran PBB-P2.


